Selasa, 19 Desember 2006

Suaka Marga Satwa Dolok Surungan Jadi Kebun Sawit

Laporan Wartawan Kompas Khaerudin

MEDAN, KOMPAS- Sedikitnya 4.000 hektar lahan Suaka Marga Satwa Dolok Surungan telah berubah menjadi perkebunan sawit akibat perambahan sejak tahun 1979. Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam II Sumatera Utara kesulitan mengembalikan suaka marga satwa yang terletak di tiga wilayah kabupaten tersebut menjadi kawasan konservasi.

Kawasan Suaka Marga Satwa Dolok Surungan berada di wilayah Kabupaten Toba Samosir, Asahan dan Labuhan Batu. Kawasan ini sebelumnya merupakan hutan berdasarkan SK Zelfbestuur tanggal 25 Juni 1924 nomor 50 yang terdiri dari kelompok hutan Dolok Surungan seluas 10.800 hektar dan kelompok hutan Dolok Sihobun seluas 13.000 hektar.

Berdasarkan investigasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara, perambahan di Suaka Marga Satwa Dolok Surungan terjadi dalam periode tahun 1979-1080 dan periode tahun 1989 hingga sekarang. Bahkan menurut data Walhi, beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit masih beraktivitas dalam kawasan suaka marga satwa tersebut hingga saat ini.

Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) II Sumut Luhut Sihombing, sulit mengembalikan Suaka Marga Satwa Dolok Surungan menjadi kawasan konservasi jika aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak serius mengatasi persoalan perambah. “Kami masih terus bekerja sama dengan Polres Tobasa (Toba Samosir) untuk mengatasi perambahan. Bulan Mei lalu sempat ditangkap tiga orang mandor perkebunan, tetapi entah kenapa dilepas. Mungkin karena kurang bukti atau ada alasan lain, saya tidak tahu,” kata Luhut di Medan, Minggu (17/12).

Luhut menuturkan, selain terdapat perkebunan sawit, di dalam kawasan suaka marga satwa juga sudah berdiri bangunan permanen, rumah-rumah penduduk. “Kalau pemerintah daerah belum siap untuk merelokasikan mereka, bagaimana lagi. Kalau dari sisi konservasi kami sudah siap mengembalikan kawasan tersebut sebagai kawasan konservasi,” ujarnya.

Data Walhi mencatat sedikitnya sembilan perkebunan kelapa sawit dan karet, yang dimiliki perusahaan maupun individu, berada dalam kawasan Suaka Marga Satwa Dolok Surungan. Menurut Deputi Eksekutif Daerah Walhi Sumut Hamonangan Sinaga, modus para perambah antara lain dengan memanfaatkan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Pirbun (Perkebunan Inti Rakyat) dan manipulasi legalisasi lahan yang melibatkan okunum pejabat desa serta kecamatan. Namun menurut dia, aparat penegak hukum seperti polisi seperti membiarkan para pelaku perambahan ini.

Investigasi Walhi Sumut juga menemukan adanya aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan. Modusnya dengan membangun koridor jalan di dalam kawasan suaka marga satwa dan menyerobot tanah masyarakat yang berada di perbatasan dengan kawasan. Kawasan Suaka Marga Satwa Dolok Surungan merupakan habitat penting bagi satwa liar dan dilindungi antara lain tapir (Tapirus indicus), kambing hutan, rusa (Cervus unicolor), hariamau sumatera (Panthera tigris sumtrensis) dan siamang (Hylobathes sp). Flora yang tumbuh di kawasan ini antara lain anturmangan (Causarina sp), mayang (Palaqium sp, dan medang (Manglieta sp).
“Memang kami akui sulit untuk mengatasi perambahan yang sudah terjadi sejak tahun 1979. Namun sekarang ini sudah tidak ada lagi perambahan. Kami sedang berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah sosial para perambah ini dengan pemerintah daerah,” ujar Luhut.

Tidak ada komentar: