Senin, 29 Januari 2007

Hutan Indonesia Menjelang Kepunahan

Hutan Indonesia Menjelang Kepunahan

Indonesia memiliki 10% hutan tropis dunia yang masih tersisa. Hutan Indonesia memiliki 12% dari jumlah spesies binatang menyusui/mamalia, pemilik 16% spesies binatang reptil dan ampibi, 1.519 spesies burung dan 25% dari spesies ikan dunia. Sebagian dianataranya adalah endemik atau hanya dapat ditemui di daerah tersebut.

Luas hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan. Hingga saat ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen [World Resource Institute, 1997]. Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan. [Badan Planologi Dephut, 2003].

Pada abad ke-16 sampai pertengahan abad ke-18, hutan alam di Jawa diperkirakan masih sekitar 9 juta hektar. Pada akhir tahun 1980-an, tutupan hutan alam di Jawa hanya tinggal 0,97 juta hektar atau 7 persen dari luas total Pulau Jawa. Saat ini, penutupan lahan di pulau Jawa oleh pohon tinggal 4 %. Pulau Jawa sejak tahun 1995 telah mengalami defisit air sebanyak 32,3 miliar meter kubik setiap tahunnya.

Dampak Kerusakan Hutan

Dengan semakin berkurangnya tutupan hutan Indonesia, maka sebagian besar kawasan Indonesia telah menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana, baik bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Sejak tahun 1998 hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di Indonesia dengan 2022 korban jiwa dan kerugian milyaran rupiah, dimana 85% dari bencana tersebut merupakan bencana banjir dan longsor yang diakibatkan kerusakan hutan [Bakornas Penanggulangan Bencana, 2003].

Selain itu, Indonesia juga akan kehilangan beragam hewan dan tumbuhan yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Sementara itu, hutan Indonesia selama ini merupakan sumber kehidupan bagi sebagian rakyat Indonesia. Hutan merupakan tempat penyedia makanan, penyedia obat-obatan serta menjadi tempat hidup bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Dengan hilangnya hutan di Indonesia, menyebabkan mereka kehilangan sumber makanan dan obat-obatan. Seiring dengan meningkatnya kerusakan hutan Indonesia, menunjukkan semakin tingginya tingkat kemiskinan rakyat Indonesia, dan sebagian masyarakat miskin di Indonesia hidup berdampingan dengan hutan.

Apa hanya itu?

Hutan Indonesia juga merupakan paru-paru dunia, yang dapat menyerap karbon dan menyediakan oksigen bagi kehidupan di muka bumi ini.

Fungsi hutan sebagai penyimpan air tanah juga akan terganggu akibat terjadinya pengrusakan hutan yang terus-menerus. Hal ini akan berdampak pada semakin seringnya terjadi kekeringan di musim kemarau dan banjir serta tanah longsor di musim penghujan. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak serius terhadap kondisi perekonomian masyarakat.

Mengapa Hutan Kita Rusak?

Industri perkayuan di Indonesia memiliki kapasitas produksi sangat tinggi dibanding ketersediaan kayu. Pengusaha kayu melakukan penebangan tak terkendali dan merusak, pengusaha perkebunan membuka perkebunan yang sangat luas, serta pengusaha pertambangan membuka kawasan-kawasan hutan.

Sementara itu rakyat digusur dan dipinggirkan dalam pengelolaan hutan yang mengakibatkan rakyat tak lagi punya akses terhadap hutan mereka.

Dan hal ini juga diperparah dengan kondisi pemerintahan yang korup, dimana hutan dianggap sebagai sumber uang dan dapat dikuras habis untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Bagaimana itu terjadi?

Penebangan hutan di Indonesia yang tak terkendali telah dimulai sejak akhir tahun 1960-an, yang dikenal dengan banjir-kap, dimana orang melakukan penebangan kayu secara manual. Penebangan hutan skala besar dimulai pada tahun 1970. Dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya ijin-ijin pengusahaan hutan tanaman industri di tahun 1990, yang melakukan tebang habis (land clearing).

Selain itu, areal hutan juga dialihkan fungsinya menjadi kawasan perkebunan skala besar yang juga melakukan pembabatan hutan secara menyeluruh, menjadi kawasan transmigrasi dan juga menjadi kawasan pengembangan perkotaan.

Di tahun 1999, setelah otonomi dimulai, pemerintah daerah membagi-bagikan kawasan hutannya kepada pengusaha daerah dalam bentuk hak pengusahaan skala kecil. Di saat yang sama juga terjadi peningkatan aktivitas penebangan hutan tanpa ijin yang tak terkendali oleh kelompok masyarakat yang dibiayai pemodal (cukong) yang dilindungi oleh aparat pemerintah dan keamanan.

Upaya Yang Dilakukan

Pemerintah Indonesia melalui keputusan bersama Departemen Kehutanan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sejak tahun 2001 telah mengeluarkan larangan ekspor kayu bulat (log) dan bahan baku serpih. Dan di tahun 2003, Departemen Kehutanan telah menurunkan jatah tebang tahunan (jumlah yang boleh ditebang oleh pengusaha hutan) menjadi 6,8 juta meter kubik setahun dan akan diturunkan lagi di tahun 2004 menjadi 5,7 juta meter kubik setahun.

Pemerintah juga telah membentuk Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) yang bertugas untuk melakukan penyesuaian produksi industri kehutanan dengan ketersediaan bahan baku dari hutan.

Selain itu, Pemerintah juga telah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan illegal logging dan juga melakukan rehabilitasi hutan melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang diharapkan di tahun 2008 akan dihutankan kembali areal seluas tiga juta hektar.

Hasil Yang Diperoleh

Sayangnya Pemerintah masih menjalankan itu semua sebagai sebuah ucapan belaka tanpa adanya sebuah realisasi di lapangan. Hingga tahun 2002 masih dilakukan ekspor kayu bulat yang menunjukkan adanya pelanggaran dari kebijakan pemerintah sendiri. Dan pemerintah masih akan memberikan ijin pengusahaan hutan alam dan hutan tanaman seluas 900-an ribu hektar kepada pengusaha melalui pelelangan. Pemerintah juga belum memiliki perencanaan menyeluruh untuk memperbaiki kerusakan hutan melalui rehabilitasi, namun kegiatan tersebut dipaksakan untuk dilaksanakan, yang tentunya akan mengakibatkan terjadinya salah sasaran dan kemungkinan terjadinya kegagalan dalam pelaksanaan.

Hal yang terpenting dan belum dilakukan pemerintah saat ini adalah menutup industri perkayuan Indonesia yang memiliki banyak utang. Pemerintah juga belum menyesuaikan produksi industri dengan kemampuan penyediaan bahan baku kayu bagi industri oleh hutan. Hal ini dapat mengakibatkan kegiatan penebangan hutan tanpa ijin akan terus berlangsung.

Dan dengan hanya menurunkan jatah tebang tahunan, maka kita masih belum bisa membedakan mana kayu yang sah dan yang tidak sah. Bila saja pemerintah untuk sementara waktu menghentikan pemberian jatah tebang, maka dapat dipastikan bahwa semua kayu yang keluar dari hutan adalah kayu yang tidak sah atau illegal, sehingga penegakan hukum bisa dilakukan.

Apa yang seharusnya dilakukan?

Untuk menghentikan kerusakan hutan di Indonesia, maka pemerintah harus mulai serius untuk tidak lagi mengeluarkan ijin-ijin baru pengusahaan hutan, pemanfaatan kayu maupun perkebunan, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku ekspor kayu bulat dan bahan baku serpih. Pemerintah juga harus melakukan uji menyeluruh terhadap kinerja industri kehutanan dan melakukan penegakan hukum bagi industri yang bermasalah. Setelah tahapan ini, perlu dilakukan penataan kembali kawasan hutan yang rusak dan juga menangani dampak sosial akibat penghentian penebangan hutan, misalkan dengan mempekerjakan pekerja industri kehutanan dalam proyek penanaman pohon.

Kemudian, bila telah tertata kembali sistem pengelolaan hutan, maka pemberian ijin penebangan kayu hanya pada hutan tanaman atau hutan yang dikelola berbasiskan masyarakat lokal.
Selama penghentian sementara [moratorium] dijalankan, industri-industri kayu tetap dapat jalan dengan cara mengimpor bahan baku kayu. Untuk memudahkan pengawasan tersebut, maka jenis kayu yang diimpor haruslah berbeda dengan jenis kayu yang ada di Indonesia.

Dan yang terpenting adalah mengembalikan kedaulatan rakyat dalam pengelolaan hutan, karena rakyat Indonesia sejak lama telah mampu mengelola hutan Indonesia.

Dapatkah individu membantu?

Ya, dengan melakukan lobby, menulis surat ataupun melakukan tekanan kepada pemerintah agar serius menjaga hutan Indonesia yang tersisa. Selain itu, lakukan pengawasan terhadap peredaran kayu di wilayah terdekat, dan berikan laporan kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terdekat ataupun lembaga non pemerintah lainnya dan kepada instansi penegak hukum, serta media massa, bila menemukan terjadinya peredaran kayu tanpa ijin maupun kegiatan pengrusakan hutan.

Dan mulailah menanam pohon untuk kebutuhan kayu keluarga di masa datang, memanfaatkan kayu dengan bijak dan tidak lagi membeli kayu-kayu hasil penebangan yang merusak hutan. Hutan Indonesia Menjelang Kepunahan


Jumat, 22 Desember 2006

Rabu, 20 Desember 2006

jiwandaru's -exercise-

bisa karena biasa

fren, jiwandaru's
hari rabu, 20 Desember 2006
latihan rutin kumpul di depan kost-an nya andina...
c u guys...

52 Spesies Baru Ditemukan di Hutan Kalimantan

JAKARTA, SELASA--Dalam kurun waktu satu setengah tahun terakhir, para ilmuwan berhasil mengidentifikasi sekitar 52 spesies hewan dan tumbuhan baru di Pulau Borneo (Kalimantan). Penemuan yang diuraikan dalam laporan World Wildlife Fund (WWF) itu meliputi 30 jenis ikan yang unik, dua jenis katak pohon, 16 jenis jahe, tiga jenis pohon, dan satu jenis tumbuhan berdaun lebar.


"Semakin kita cari, semakin banyak yang kita temukan," ujar Stuart Chapman, Koordinator Internasional WWF Program Heart of Borneo. Penemuan ke-52 spesies itu saja hanya berlangsung antara bulan Juli 2005 hingga September 2006.

Banyak temuan mengagumkan di antara spesies yang baru ditemukan. Antara lain seekor katak pohon dengan mata hijau terang yang mencolok.

Sedangkan di Borneo yang menjadi bagian Malaysia, rawa-rawa asam dan aliran air lambat berwarna hitam ternyata menjadi tempat tinggal bagi paedocypris micromegethes, ikan mungil yang panjangnya hanya sekitar 0,8 cm.

Ikan yang namanya berarti anak-anak dalam bahasa Yunani ini jauh lebih kecil dibanding semua jenis hewan bertulang belakang, kecuali sepupunya sendiri, yakni ikan berukuran 0,7 cm yang hidup di Sumatra.

Juga ditemukan enam jenis ikan Cupang (Aduan), termasuk satu jenis ikan yang sangat cantik dengan pola warna hijau-kebiruan yang berwarna-warni indah. Yang juga unik adalah sejenis ikan lele dengan gigi menonjol dan perut yang memudahkan untuk menempel pada batu.

Ikan lele yang memiliki pola warna tubuh menarik ini dinamai glyptothorax exodon, terkait bentuk gigi tonggosnya yang tetap terlihat walau ikan ini mengatupkan mulutnya. Sedangkan alat penghisap di perutnya memungkinkan ia untuk menempel di batuan ketika menghadang derasnya arus Sungai Kapuas.

Dari jenis tumbuhan, jenis jahe-jahean yang ditemukan sangat banyak hingga melebihi dua kali lipat jumlah spesies Etlingera yang telah ditemukan hingga saat ini. Selain itu, jenis-jenis pohon dari Borneo bertambah lagi oleh tiga spesies baru dari genus Beilschmiedia.

Beberapa spesies yang baru ditemukan ini terdapat di kawasan "Heart of Borneo" sebuah wilayah pegunungan seluas 220 ribu kilometer persegi, yang ditutup oleh hutan hujan tropis di tengah Pulau Kalimantan. Namun WWF memperingatkan bahwa habitat yang luas tersebut saat ini terus terancam oleh konversi hutan untuk dijadikan kebun karet, kelapa sawit dan hutan tanaman industri sebagai bahan kertas. Menurut hasil penelitian organisasi konservasi global, sejak 1996, penebangan hutan di Indonesia telah meningkat rata-rata dua juta hektar tiap tahun dan untuk saat ini hanya separuh dari hutan asli Kalimantan yang masih tersisa,

"Area pedalaman yang jauh dan sulit dijangkau, yang merupakan bagian dari kawasan "Heart of Borneo" adalah salah satu benteng terakhir dunia untuk ilmu pengetahuan dan penemuan banyak spesies baru. "Kita tinggal menantikan kejutan yang berikutnya," Chapman menambahkan. " Selain itu hutan ini juga penting sebagai wilayah sumber mata air bagi sungai-sungai utama di pulau ini, dan juga bertindak sebagai suatu "sekat bakar" alami terhadap masalah kebakaran yang sudah membinasakan dataran rendah tahun ini."

Pada pertemuan Konvensi Keanekaragaman Biologi (UN Convention on Biological Diversity) yang berlangsung pada bulan Maret 2006 di Curitiba, Brazil, ke tiga Pemerintahan yang memiliki wilayah di Pulau Kalimantan - Brunei Darussalam, Indonesia dan Malaysia- menyatakan komitmen mereka untuk mendukung suatu prakarsa untuk memelihara dan melestarikan keberlangsungan "Heart of Borneo". Saat ini diharapkan agar ketiga negara tersebut akan memfinalisasi suatu deklarasi bersama sebagai langkah global dari kepentingan mendesak untuk menempatkan "Heart of Borneo" dalam prioritas konservasi

Pulau Kalimantan merupakan salah satu dari dua tempat di bumi- satu lainnya adalah Pulau Sumatra - di mana ditemukan spesies-spesies yang terancam punah seperti orangutan, gajah dan badak hidup berdampingan. Kehidupan spesies liar lainnya yang terancam di Kalimantan antara lain macan dahan, beruang madu, dan Owa-owa endemik. Pulau Borneo merupakan rumah bagi 10 spesies primata, lebih dari 350 spesies burung, 150 reptil dan ampibi serta 15,000 tumbuhan.

Sebuah laporan dari WWF yang diluncurkan tahun lalu - Borneo dunia yang hilang: Penemuan Species baru di Borneo (April, 2005) - menunjukkan bahwa antara tahun 1994 dan 2004 sedikitnya 361 jenis yang baru telah ditemukan. Jumlah ini artinya rata-rata ditemukan tiga spesies baru per bulan dalam area yang luasnya sedikit dua kali lebih besar dari Jerman. Jumlah ini mencakup 260 serangga, 50 tumbuhan, 30 ikan air tawar, 7 kodok, 6 kadal, 5 kepiting, 2 ular dan seekor katak. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa masih terdapat ribuan lebih spesies yang belum dipelajari.(*)

Sumber: Kompas (kutip dari BBC)
Penulis: Wah

Selasa, 19 Desember 2006

Suaka Marga Satwa Dolok Surungan Jadi Kebun Sawit

Laporan Wartawan Kompas Khaerudin

MEDAN, KOMPAS- Sedikitnya 4.000 hektar lahan Suaka Marga Satwa Dolok Surungan telah berubah menjadi perkebunan sawit akibat perambahan sejak tahun 1979. Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam II Sumatera Utara kesulitan mengembalikan suaka marga satwa yang terletak di tiga wilayah kabupaten tersebut menjadi kawasan konservasi.

Kawasan Suaka Marga Satwa Dolok Surungan berada di wilayah Kabupaten Toba Samosir, Asahan dan Labuhan Batu. Kawasan ini sebelumnya merupakan hutan berdasarkan SK Zelfbestuur tanggal 25 Juni 1924 nomor 50 yang terdiri dari kelompok hutan Dolok Surungan seluas 10.800 hektar dan kelompok hutan Dolok Sihobun seluas 13.000 hektar.

Berdasarkan investigasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara, perambahan di Suaka Marga Satwa Dolok Surungan terjadi dalam periode tahun 1979-1080 dan periode tahun 1989 hingga sekarang. Bahkan menurut data Walhi, beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit masih beraktivitas dalam kawasan suaka marga satwa tersebut hingga saat ini.

Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) II Sumut Luhut Sihombing, sulit mengembalikan Suaka Marga Satwa Dolok Surungan menjadi kawasan konservasi jika aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak serius mengatasi persoalan perambah. “Kami masih terus bekerja sama dengan Polres Tobasa (Toba Samosir) untuk mengatasi perambahan. Bulan Mei lalu sempat ditangkap tiga orang mandor perkebunan, tetapi entah kenapa dilepas. Mungkin karena kurang bukti atau ada alasan lain, saya tidak tahu,” kata Luhut di Medan, Minggu (17/12).

Luhut menuturkan, selain terdapat perkebunan sawit, di dalam kawasan suaka marga satwa juga sudah berdiri bangunan permanen, rumah-rumah penduduk. “Kalau pemerintah daerah belum siap untuk merelokasikan mereka, bagaimana lagi. Kalau dari sisi konservasi kami sudah siap mengembalikan kawasan tersebut sebagai kawasan konservasi,” ujarnya.

Data Walhi mencatat sedikitnya sembilan perkebunan kelapa sawit dan karet, yang dimiliki perusahaan maupun individu, berada dalam kawasan Suaka Marga Satwa Dolok Surungan. Menurut Deputi Eksekutif Daerah Walhi Sumut Hamonangan Sinaga, modus para perambah antara lain dengan memanfaatkan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Pirbun (Perkebunan Inti Rakyat) dan manipulasi legalisasi lahan yang melibatkan okunum pejabat desa serta kecamatan. Namun menurut dia, aparat penegak hukum seperti polisi seperti membiarkan para pelaku perambahan ini.

Investigasi Walhi Sumut juga menemukan adanya aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan. Modusnya dengan membangun koridor jalan di dalam kawasan suaka marga satwa dan menyerobot tanah masyarakat yang berada di perbatasan dengan kawasan. Kawasan Suaka Marga Satwa Dolok Surungan merupakan habitat penting bagi satwa liar dan dilindungi antara lain tapir (Tapirus indicus), kambing hutan, rusa (Cervus unicolor), hariamau sumatera (Panthera tigris sumtrensis) dan siamang (Hylobathes sp). Flora yang tumbuh di kawasan ini antara lain anturmangan (Causarina sp), mayang (Palaqium sp, dan medang (Manglieta sp).
“Memang kami akui sulit untuk mengatasi perambahan yang sudah terjadi sejak tahun 1979. Namun sekarang ini sudah tidak ada lagi perambahan. Kami sedang berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah sosial para perambah ini dengan pemerintah daerah,” ujar Luhut.

Hutan Indonesia Terancam Degradasi Hebat

Laporan Wartawan Kompas Wisnu Aji Dewabrata

PALEMBANG, KOMPAS - Kawasan hutan Indonesia terancam degradasi lingkungan yang sangat hebat. Kemampuan pemerintah untuk merehabilitasi hutan hanya 1 juta hektar per tahun, padahal kerusakan hutan mencapai 2,8 juta hektar per tahun. Demikian dikatakan Menteri Kehutanan MS Kaban, Sabtu (16/12) di Palembang.

Kaban mengatakan, masyarakat dan perusahaan keduanya terlibat dalam degradasi lingkungan. Pola pikir masyarakat dan perusahaan dalam mengelola hutan harus diubah.
"Masyarakat terpola pada pola pikir budidaya yang sifatnya semusim. Akibatnya dataran rendah dikonversi dari hutan menjadi kawasan budidaya sehingga banjir saat musim hujan dan kebakaran saat kemarau," ujar Kaban.

Menurut Kaban, budaya membuka lahan dengan dibakar bisa diubah dengan memberikan insentif dan pengenalan teknologi pengolahan lahan secara mekanis. Oleh sebab itu pemerintah daerah harus punya anggaran untuk insentif dan pengenalan teknologi.

Kaban mengatakan, 90 persen kebakaran hutan adalah kesengajaan dan lokasinya di kawasan hutan yang diserahkan pemerintah pada perusahaan-perusahaan.

Menurut dia, untuk mengurangi degradasi lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan harus dibuat batasan yang tegas bahwa kawasan hutan tidak boleh berubah fungsi dengan alasan apapun.

Senin, 18 Desember 2006

Hujan

Bro n Sist,

ati-ati ya.. seakrang musimujan, sedia payung atau jas hujan...
jangan main di genangan air, entar cacingan...

klo' hiking ati-ati jangan lewat jalur air, selain sewaktu-waktu air turun, bisa jadi licin n terjal, n belum pernah ditapak orang lain...

yg tinggal di kost ato rumah, ati-ati bocor, jangan ampe naro buku deket jendela ato dibawah bocoran...

udah dulu deh, wish u all luck...

c u..